Dalam kegiatan bisnis dan usaha, uang rupiah adalah alat tukar nomor satu di Indonesia. Namun, terkadang kita menemukan dalam transaksi jual beli, terdapat beberapa lembar uang kertas yang lusuh, rusak atau bahkan sobek. Biasanya kita akan ragu menerima uang seperti ini karena buruk dan dinilai kadang tidak lagi bisa digunakan.
Bank Indonesia dalam mencetak uang baru dan mengedarkan rupiah menghimbau kepada masyarakat agar menukarkan uang tak layak edar, yang bisa karena lusuh, rusak maupun robek agar ditukarkan baik melalui Bank Indonesia maupun kepada bank-bank umum lainnya.
Dalam kasus penukaran uang ini diharapkan uang yang beredar agar mempunyai kualitas bagus sehingga memperlancar transaksi jual-beli secara umum.
Suhadi, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI menyebutkan, pihaknya berupaya untuk meningkatkan misi agar uang yang beredar mempunyai kelayakan dan kualitas bagus. Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang yang tak layak edar, bisa langsung mendatangi Gedung C, Kantor Pusat BI, Thamrin, Jakarta Pusat.
"Datang saja langsung ke Gedung C BI, bilang saja mau nukar uang, buka Senin-Jumat, jam kerja. Bisa langsung ke BI, atau masyarakat menggunakan yang tidak layak disetor ke bank, nanti bank setor ke BI, BI pilih mana yang layak edar dan tidak, uang yang tidak layak edar dimusnahkan dengan cara peracikan," jelas Suhaedi dalam diskusi dengan media tentang Clean Money Policy, di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Suhaedi menyebutkan, syarat uang yang dapat ditukar dengan uang baru, yaitu uang asli, seandainya ketidaksengajaan (sobek dan terbakar) masih tersisa minimal 2/3 bagian dari bentuk uang tersebut, dan masih terdapat nomor seri.
"Uang yang tadi rusak terpotong karena kecelakaan tentu yang ditukar uang asli, yang tersisa minimal 2/3 nya misal, karena ketidaksengajaan, nomor seri masih ada, itu bisa ditukar dan diganti penuh," kata Suhaedi.
Penukaran uang rusak ini tidak dipungut biasa sedikitpun, alias gratis..
"BI melayani penukaran uang-uang yang rusak tidak ada minimal (pecahan) uang dan gratis," ujarnya.
BI juga mengajak masyarakat bersama-sama untuk menghargai rupiah dengan memberikan pemahaman agar tidak memotong, menghancurkan, juga dengan penegak hukum melakukan sosialisasi untuk merawat uang.
"Kita memberikan edukasi pemahaman tentu supaya tidak ada intensi seperti memotong, menghancurkan, niatnya merusak, kalau di-staples bukan karena disengaja supaya rapi bisa ditoleransi dengan edukasi, bersama-sama juga dengan penegak hukum melakukan sosialisasi. Dari kebiasaan kita iseng ada yang beri nomor handphone di uang, jadi intinya edukasi," jelas dia.
Jika ingin menukarkan uang yang rusak di bank tertentu atau bank umum, maka sebaiknya juga melihat faktor kerusakan uang tersebut, biasanya rusaknya tidak terlalu parah yaitu tidak robek lebih dari 3 kali serta nomor serinya harus masih sempurna.
Not Comments Yet "Syarat Tukar Uang Tak Layak Edar"
Post a Comment