Gerbang. Akhir-akhir ini, banyak orang mempertanyakan eksistensi berbahaya perilaku menyimpang LGBT, Penyimpangan seksual ini bahkan sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.
Jazuli Juwaini salah seorang anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera menyebutkan bahwa hukum yang melegalkan LGBT di Indonesia, yang digadang-gadang para kelompok LGBT dan didukung HAM tidak bisa diterapkan di Indonesia. Alasannya, Undang-Undang yang berlaku di Indonesia berlandaskan agama dan nilai luhur moral, sehingga perilaku yang menistakan martabat manusia tak bisa diterapkan di Indonesia.
Pelaksanaan kebebasan manusia dalam berekspresi, tidak boleh berseberangan dengan nilai agama dan nilai moral, bahkan jika menimbulkan petaka dan bahaya maka harus ditolak di Indonesia, meskipun banyak orang berteriak kebebasan berkehendak.
Menurut Jazuli, Indonesia tidak menganut paham kebebasan tanpa batas dan paham liberalisme sebagaimana yang dianut sebagian besar negara-negara Barat. "Ini adalah keunggulan kita dalam membangun peradaban negara-bangsa yang beradab dan bermartabat," ujarnya.
Dalam Pasal 28 J UUD NRI Tahun 1945, ayat (1) disebutkan, "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara."
Selanjutnya, papar dia, ayat (2) berbunyi, "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demoknratis."
"Jadi, pelaksanaan hak asasi tetap tidak boleh bertentangan dengan nilai agama dan budaya luhur," papar Jazuli. Dasar negara Pancasila, kata dia, juga secara jelas mencantumkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.
Not Comments Yet "LGBT Tak Bisa Dilegalkan di Indonesia"
Post a Comment