Gerbang Informasi. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mendesak pemerintah untuk segera mensahkan Perppu Kebiri untuk kejahatan Pedofil dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
KPAI melihat bahwa kasus kekerasan seksual yang terjadi pada tahun 2013 ke tahun 2014 meningkat tajam dan semakin banyak kasus terjadi. Sebut saja, kasus yang dilaporkan hingga masuk kasus sebanyak 566 kasus di tahun 2013 dan kasus di tahun 2014 sebanyak 1.297 ini sudah menjadi dua kali lipat dan ini sudah dalam taraf mengkhawatirkan. Bagaimana tidak, ini hanya kasus yang dilaporkan sedangkan kasus yang ditutupi masih belum bisa dicatat secara transparan dan akurat.
KPAI jelas menjadikan Perppu kebiri adalah langkah antisipasi terhadap maraknya kejahatan pedofil. Dan, benar saja tahun 2015 menjadi tahun yang menurun tingkat kejahatan pedofil karena kasusnya turun 900an kasus di tahun 2015 dan tidak merangkak naik dan marak.
Namun, ada yang lebih mengkhawatirkan di tahun 2015 ternyata kasus penyelewengan seksual malah dilakukan kekerasan oleh anak-anak dan bukan orang dewasa. Ini terlihat dari 900 kasus tersebut ternyata lebih banyak kasus yang dilakukan kekerasan seksual oleh anak-anak dan korbannya sekitar 3,5 tahun.
Bahaya pornografi sangat laten dan harus segera dicegah oleh pemerintah dan bagaimanapun ini semua karena keterbukaan media yang tanpa batasan. Menjadi tugas besar, jika kasus yang terjadi menyasar korban anak-anak karena mereka cenderung peniru perilaku yang mereka lihat dan saksikan.
Menjadi PR besar kepada seluruh orangtua untuk menjaga putera-puterinya menjauhi pornografi dan mencegah orang lain yang mempunyai prilaku aneh, dan ingat LGBT juga harus ditindak tegas agar mereka jera dan tidak membuat korban semakin banyak di Indonesia.
Not Comments Yet "Kasus Kekerasan Seksual 2015 Banyak Dilakukan Anak-Anak"
Post a Comment