Gerbang Informasi. Kasus LGBT di Indonesia demikian besar, korban yang muncul akibat kelainan seksual ini terus meningkat. Anak-anak sering menjadi korban kebiadaban LGBT tersebut, belum penyakit menular yang akan menghantui para korbannya, HIV AIDS dan penyakit kelamin lainnya.
Kasus pembunuhan yang dilakukan RIAN si kanibal, adalah salah satu unsure yang sebenarnya berawal dari LGBT. Maka, bisa dipastikan bahwa penyimpangan seksual ini sesungguhnya memiliki dampak buruk bagi mereka yang telah teracuni pikirannya dengan LGBT.
Berita yang berimbas luas juga menyebutkan bahwa, praktek-praktek LGBT mulai ada komunitas yang memperjuangkan dan ingin agar penyimpangan seksual ini dilegalkan dan dianggap resmi dan tidak boleh diganggu. HAM juga memberikan pendapatnya yang seolah membela LGBT.
Berikut ada tulisan dari seorang yang bisa menjadi rujukan dan bagus sebagai wacana tentang LGBT agar kita tak salah menilai sebelum membuat keputusan.
Oleh: Wahyudi
Pemerhati masalah Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi
Belakangan, di berbagai media marak diributkan soal polemik eksistensi LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender). Polemik ini dipicu adanya sebuah publikasi yang disebar secara viral melalui media sosial pada Kamis pekan lalu. Dalam publikasi tersebut, mereka menawarkan jasa konseling bagi masyarakat yang ingin tahu tentang LGBT. Komunitas layanan bimbingan dan konseling ini bernama Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC).
Banyak di antara kita yang menyikapi perilaku LGBT sebagai penyakit psikis atau biologis. Jasa yang ditawarkan oleh SGRC sebagai model konseling memang sah-sah saja. Bahkan, konseling terhadap penderita LGBT mutlak diperlukan demi satu tujuan, yakni mereka bisa sembuh dan kembali menjalani perilaku normal layaknya lelaki dan perempuan lainnya.
Di lain sisi, kegiatan yang dijalankan oleh SGRC ini juga bertujuan memberikan informasi seputar soal orientasi seksual kepada publik. Selain itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada mereka yang mengalami preferensi seksual yang berbeda agar mereka bisa mempertahankan diri sehingga tidak tersudutkan dalam lingkungan sosialnya.
SGRC ini sempat menolak disebut sebagai komunitas yang mengampanyekan kepada seseorang untuk menjadi bagian dari LGBT, sebagaimana banyak diberitakan oleh media. Masalah lain yang timbul dengan kehadiran SGRC, adalah kelompok layanan konseling ini menyematkan salah satu nama kampus besar di Indonesia di belakang nama kelompok mereka Universitas Indonesia (UI): Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC UI).
SGRC sendiri sebenarnya bukanlah lembaga baru. Sebagaimana dinyatakan oleh para pengurusnya bahwa SGRC adalah lembaga kajian di bidang seksual. Sekalipun demikian, pihak kampus UI telah secara tegas menyatakan SGRC tidak memiliki izin resmi sebagai pusat studi, unit kegiatan mahasiswa di tingkat fakultas ataupun fakultas di lingkungan UI. Terlepas dari kesan lepas tangan persoalan administratif dari pihak kampus, masalah utama dalam konteks ini bukanlah legalitas kelompok. Tetapi yang patut kita perhatikan adalah keberadaan legalisasi LGBT di Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, memang konstruksi sosial kita telah banyak dipengaruhi oleh pandangan-pandangan keagamaan, terutama agama Islam sehingga telah banyak mengarahkan konstruksi sosial kita tidak kohesif atas keberadaan mereka. Soalnya, kelompok yang memiliki orientasi seksual yang lain atau di luar kewajaran, selalu di pandang “sebelah mata” oleh hampir semua elemen masyarakat kita, termasuk elemen masyarakat berpendidikan.
Model konstruksi sosial ini bersifat konservatif yang memiliki kehendak tunggal yang mengarahkan setiap orang untuk berada dalam satu di antara dua orientasi seksual: laki-laki atau perempuan sesuai dengan jenis kelaminnya. Dalam kondisi inilah tidak heran jika ada kelompok yang mengalami orientasi seksual yang berbeda dari laki-laki atau perempuan dianggap sebagai ancaman dan penyimpangan. Hal ini tentu banyak mengundang berbagai bentuk diskriminasi, baik dalam bidang hukum, sosial-budaya maupun pemerintahan.
Dan lebih herannya, kita dalam konstruksi sosial mapan dengan pandangan mainstream keagamaan itu langsung bersikap meluruskan mereka yang dianggap “meyimpang”. Dengan posisi demikian, maka mereka yang bersuara lain akan dianggap sebagai ancaman terhadap eksistensi kontruksi sosial yang sudah mapan ini. Sesungguhnya alangkah lebih bijak jika kita menyikapi komunitas LGBT ini dengan penuh pendekatan humanitas dan dialogis-process.
Jika kita menengok sejarah panjang peradaban manusia, fenomena LGBT memang sudah ada di setiap generasi. Fenomena ini ada dalam sejarah kehidupan Nabi Luth AS yang diutus untuk berdakwah pada kaumnya di negeri Sadum (Sodom) dan Gomorrah (Amora). Dan, memang menunjukan bahwa pengalaman kelam bangsa yang hancur dikarenakan adanya sistem akomodatif terhadap perilaku kaum sodom ini. Sesungguhnya kisah Nabi Luth adalah pembelajaran lembaran sejarah betapa perilaku kamu sodom adalah prilaku yang membuat konstruksi sistem sosial tidak sehat. Dalam pembalajaran ini telah banyak menjadi timbangan banyak di antara kita untuk mempersoalkan kelompok LGBT sampai kapan pun.
Di sisi lain, dalam konteks Indonesia, bahwa memang negeri ini bukanlah negara berdasar agama tunggal (Islam). Dan, harus kita akui pula bahwa sesungguhnya secara historis budaya di negara kita juga sejak dulu sudah mengenal orientasi seksual selain laki-laki dan perempuan. Dalam posisi demikian, terlepas dari pendapat mana yang benar atau tidak kita harus tetap ingat bahwa negara mengemban tanggungjawab dasar yang harus dilakukan, yakni melindungi hak seluruh warga negara tanpa memandang kelompok, atribut sosial-budaya atau bahkan orientasi seksual. Di sinilah sisi dilematis kita yang harus tetap bijaksana dalam menyikapi keberadaan kelompok LGBT ini.
Di sinilah bagaimana kita menyikapi isu LGBT dengan pandangan yang lebih jernih, tidak berdasar pandangan “kacamata” subjektivitas yang penuh dengan kecurigaan. Di sini kita membutuhkan konstruksi sosial yang saling mengakomodasi dan memfasilitasi perbedaan, termasuk kelompok LGBT harus kita akomodasi secara humanis.
Inilah konsekuensi dari “demokrasi” yang kita tempuh. Tentu penulis tegaskan bahwa jalan ini bukan untuk ikut mengkampanyekan LGBT sebagaimana yang banyak diperasangkai oleh orang. Tetapi lebih untuk menciptakan saling menolong (partisipatif) dan negara wajib menyediakan ruang dialog (gotong royong) yang konstruktif. Dengan konstruksi sosial ini secara berproses kita mengajak kelompok LGBT ini untuk kembali pada fitrah “manusia”.
Dengan demikian (Redaksi), kita berada di era demokrasi dan jika terjadi orang yang mempunyai penyimpangan sosial, maka tugas kita adalah memberi pengarahan yang bijak akan bahaya LGBT tersebut. Apapun yang terjadi, LGBT tidak boleh disahkan, namun para pelaku harus diberi pengarahan dengan cara yang baik. Mereka diberi kesempatan untuk sembuh dan hidup normal seperti manusia lainnya.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, ketika penderita LGBT menderita penyakit berbahaya maka dia juga ditinggalkan oleh komunitasnya, dan akhirnya hanya keluarganyalah yang akan merawatnya dengan setia. Keluarga adalah satu-satunya tempat kembali ketika mereka telah mengalami disisihkan dari komunitasnya.
Cerita-cerita korban LGBT inilah yang seharusnya menjadikan mereka sadar, bahwa jalan yang mereka tempuh hanya akan membawa petaka, baik di dunia dan di akhirat nanti.
Not Comments Yet "Merebaknya Kontroversi LGBT"
Post a Comment