Sahabat Gerbang, Politik hari ini juga tengah diramaikan dengan berita pengembalian miras sitaan oleh Kapolda Nusa Tenggara Timur ketika terkena sita pada operasi menjelang natal dan tahun baru kemarin.
Kita sering melihat dan mengetahui, bahwa sitaan polisi terhadap barang yang dinilai masuk kriminalitas, harus dimusnahkan. Disita Polisi berarti barang haram tersebut menjadi milik pemerintah, Nah kasus ini tak berlaku di Indonesia. Buktinya, Barang sitaan dari Anggota DPR-RI Herman Herry akan dikembalikan. Nah, dikembalikan karena memang pemiliknya pejabat atau karena ada uang pengembalian ya?
“Saya sudah memutuskan untuk mengembalikan semua miras sitaan milik anggota DPR RI dari F-PDI perjuangan itu dari restoran Bir dan Barrel miliknya di jalan Timur Raya belum lama ini.” Kata jenderal polisi berbintang satu itu dalam jumpa pers akhir tahun di Kupang, Kamis.
Kalau kita cermati, bagaimana mungkin Negara Indonesia itu punya wibawa jika para pejabat memiliki tempat dagangnya minuman keras? Pejabat ingin membuat rakyat Indonesia rusak dan tak memiliki masa depan dengan ikut menghancurkannya dengan miras.
Selain mengembalikan miras milik Herman Herry, miras milik pengusaha lainnya di Kota Kupang akan dikembalikan. Apapun bentuknya, pengembalian merupakan gambaran bahwa polisi tak berdaya menghadapi senioritas uang daripada senioritasnya di lembaga hukum. Penyitaan tak sekedar seremoni menjalankan tugasnya, memberikan efek jera? Efek jera seperti apa jika dikembalikan lagi?
Sebenarnya, kasus pengembalian miras ini terjadi setelah anggota DPR-RI tersebut mengumpat dan mencaci-maki Kasubdit Narkoba Polda NTT AKBP Albert Neno setelah kejadian sita miras tersebut. Albert Neno adalah komandan yang memimpin operasi miras tersebut.
AKBP Albert Neno langsung melaporkan kasus tersebut kepada Kapolda NTT agar segera melakukan pengusutan atas dugaan makian yang dilancarkan oleh anggota DPR-RI Herman Herry itu.
Apakah karena usaha itu berizin, kemudian perdangan miras juga tidak menjadi masalah? Berbeda lagi penanganannya jika yang berjualan miras adalah rakyat miskin bukan? Terlepas dari itu semua, miras adalah penyakit masyarakat. Keputusan harus bulat untuk memusnahkannya sampai akar-akarnya.
(laporan Gerbang)
Not Comments Yet "Sitaan Miras Harus Dikembalikan Jika Pemiliknya adalah Pejabat!"
Post a Comment