Membahas masalah rokok memang tidak akan ada habisnya, para perokok juga selalu mengatakan bahwa hukumnya makruh. Ya, mereka beralasan bahwa hukum dari merokok adalah makruh, dan mereka juga meyakini bahwa hukumnya tidaklah mubah alias boleh-boleh saja.
Lalu, dengan alasan makruh itukah mereka masih menikmati racun yang terasa nikmat namun mematikan? Apakah Sabda Nabi tak menghunjam di hatinya dan tidak membuatnya bisa meninggalkan rokok sehingga mereka mengikuti Nabinya dan mencintai Nabi saw.?
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:«مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ». حَدِيْثٌ حَسَنٌ, رَوَاهُ التِّرْمِذِي وَغَيْرُهُ هَكَذَا.
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Di antara tanda kebaikan keIslaman seseorang: jika dia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan oleh at-Tirmidzi no. 2318 dan yang lainnya)
Jika menurut mereka itu makruh, maka harusnya mereka langsung meninggalkan. Bukankah hadits di atas saja sesuatu yang boleh (mubah) tetapi tidak berguna, sedangkan rokok menurut mereka adalah makruh. Lalu dimana pembelaannya.
Menurut medis, rokok menyebabkan tiga bencana bagi yang menghisap racunnya. Pertama, mereka yang langsung merokok (aktiv), kedua mereka yang terkena asapnya (pasive) dan bukanlah ini juga mendzalimi orang lain? ketiga, mereka yang tidak merokok dan tidak terkena asap tetapi terkena bekas asap rokoknya. Asap rokok akan terus menempel pada apapun yang mengenainya, baik itu baju, peci, sarung, celana, tempok, seprei, horden dan lain sebagainya. Jika bersentuhan dengan benca yang belum dicuci dari asap rokok, maka mereka juga sedang terkena efek racun rokok tersebut.
Ulama Moderat semisal Yusuf Qaradhawy bahkan memfatwakan rokok adalah haram mengingat bencana yang ditimbulkannya bisa menyebabkan kematian dan mendzalimi diri sendiri dan orang lain di sekitarnya.
Selain itu kami tulis juga dari kalangan NU, seorang KH. Maimoen Zubair juga menisbatkan rokok dari tulisan Muhammad Nabiel Mustofa berikut ini.
Dawuh guru Kami (KH. Maimoen Zubair): kowe mandek rokok luweh apik timbang sholat sunnah nanging sek rokok an..
"kamu berhenti merokok lebih baik daripada istiqomah sholat sunnah tapi masih merokok".
seperti maqolah seorang kiyai pekalongan:
لا خيرَ خيرٌ لا يدوم، ولا شرّ شرُّ لا يدوم. والشر لايدوم خيرٌ من خير لايدوم.
"tak ada kebaikan dalam kebaikan yg tidak continue, dan tdak bisa dikatakan buruk dalam keburukan yg tidak continue. keburukan yg tdak continue, lebih baik drpd kebaikan yg tidak continue.
Suatu ketika KH. Abdul Hamid ingin sowan kepada Habib Jakfar bin Syaikhon As seggaf pasuruan yg menjadi guru beliau. tetapi mbah Hamid menunggu lama sekali dan tidak kunjung di temui. kemudian Habib Jakfar berkata kpd slah satu khodimnya" aku tdak mau menemui karena bau rokok". akhirnya mbah Hamid seketika menuju masjid dan ber iqrar dihadapan Alloh untuk meninggalkan rokok seketika itu. stlah itu beliau kmbali menuju ndalem sang Habib, tak sampai didepan pintu, mbah Hamid sudah di "papak" didepan pintu rumah Habib Jakfar. sjak itu mbah Hamid brhenti merokok. hingga beliau menjadi Waliyyulloh dan mendapat derajat yg tinggi di sisi Alloh SWT.
والله أعلم بالصواب.(انتهى بتصرف)
Lalu, apa anda mau berhenti merokok sekarang???
Not Comments Yet "Berhentilah Merokok! Sekarang Juga, Itu Lebih Baik Meskipun Rajin Shalat Sunnah Tapi Masih Merokok"
Post a Comment