Sahabat Gerbang, Masih ingat dengan kebakaran hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan tempo waktu, yang juga menjadi salah satu penyebab polusi asab di seluruh sumatera?
Nah, ini tentang kebakaran tanaman industri pohon akasia seluar 20.000 hektar milik PT BMH pada 2014 di Distrik Simpang Tiga Sakti dan Distrik Sungai Byuku. Kejadian ini di tahun 2014 juga menyebabkan asap yang menggumpal dan mengganggu lingkungan.
Sebelumnya PT Bumi Mekar Hijau (BMH) digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan gugatan perdata senilai Rp 7,8 Triliun karena telah merusak tatanan hutan dan lingkungan. Namun, pada akhirnya gugatan dari KLHK tersebut ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang pada akhir Desember 2015 kemarin.
Tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan, begitu keputusan hakim. Ditambah, pihak penggugat yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga harus membayar biaya perkara Rp 10.521.000
Alasan keputusan siding tersebut juga didasari dari lahan yang terbakar tersebut masih bisa ditanami, serta pohon akasia yang pasca terbakar masih tumbuh dengan baik.
Kemudian, pihak penggugat juga tidak dapat membuktikan adanya kerugian ekologi, seperti adanya perhitungan kehilangan unsur hara dan kehilangan keanekaragaman hayati. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT BMH tidak dapat dibuktikan.
"Atas pertimbangan itu, majelis hakim menolak gugatan dan membebankan biaya perkara ke pihak penggugat (KLHK)," kata dia.
Mendengar putusan majelis hakim ini, tim penasihat hukum KLHK yang diketuai Umar Suyudi memutuskan untuk mengajukan banding.
Nah, apa yang salah dengan ini semua? Kenapa pemerintah bisa kalah perkara di sidang dengan PT, apakah karena uang? Atau ada sebab lain?
Semoga kebenaran dapat terungkap. (redaksi Gerbang)
Not Comments Yet "Menang Kalah, Pemerintah VS Uang, Atau Ada Kongkalikong? Entahlah!"
Post a Comment