Beberapa tahun lalu, saya teringat sebuah kisah tentang sahabat saya. Sebut saja namanya Fulan, Fulan ini sahabat baik saya. Dia bekerja di sebuah pabrik, saat itu sekitar 7 hari sebelum pernikahan yang direncanakannya. Undangan sudah tersebar, tinggal menunggu hari H.
Pulang dari pabrik, dia diminta membantu temannya membawa barang yang dibungkus dengan kardus. Dengan niat menolong, Fulan mengantarkan temannya dengan memangku barang tersebut. Berselang, polisi mengejar dan menangkap mereka. Ternyata, barang tersebut adalah mesin curian dari kantor dan Fulan tidak tahu menahu sama sekali.
Fulan dipaksa polisi mengaku, jika tidak dia akan dipukuli di kantor polisi. Temannya pun dipisahkan darinya, sehingga dia terpaksa tanda tangan mengaku. Saat pengadilan dan akhir vonis, saya tidak akan bercerita banyak. Pagi harinya, hakim
pengadilan kasusnya mendekati dan meminta uang, supaya keputusan bisa meringankan hukumannya ataupun bebas.
Fulan seminggu lagi menikah, tawaran bebas dengan menebus. Namun, dia memilih hukuman yang sebenarnya, meskipun dia tidak bersalah. Ini cerita Fulan, dan ini adalah kisah nyata.
Lalu, saya membaca berita hari ini, Panitera ditangkap operasi tangkap tangan oleh KPK. Panitera ditangkap bersama seorang pengacara saat suap menyuap itu terjadi. Panitera dengan inisial R dan pengacara (SU) dipergoki sedang mengalihkan uang sebesar 350 juta, uang adalah tentang perkara Saiful Jamil.
Seperti kita ketahui, hukuman Saiful Jamil sudah dijatuhi vonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan adanya OTT terhadap panitera dan pengacara. “Iya (terkait perkara Saipul Jamil),” ucapnya dikonfirmasi, kemarin.
Laporan terpisah, kuasa hukum Saiful Jamil Nazarudin Lubis mengaku terkejut mendengar ada panitera muda PN Jakarta Utara ditangkap KPK. ”Saya syok bener. Saya sudah dapat kabar. Yang nelepon malah kakaknya Ipul, Bang Sholeh, saya tahu dari dia,” kata Nazarudin.
Apapun komentarnya, beginilah gambaran hukum kita. Tidak berbeda jauh dengan kasus tanah di suatu daerah Lampung Timur (tidak saya sebutkan), adanya praktek suap dan pelicin agar memenangkan perkara, meskipun salah, meskipun mendzalimi, ini adalah gambaran masih buruknya hukum di Indonesia.
Not Comments Yet "Hukum oh Hukum, Kemana Keadilan yang Kau Dengungkan. Saiful Jamil dan OTT Panitera"
Post a Comment