Gerbang Informasi. Tentu, dunia internet sudah tidak bisa terpisah dari kehidupan sebagian besar orang di Indonesia. Termasuk andakah? Jika kita mengamati posting artikel, maupun komentar, bahkan juga berita di web, situs jejaring sosial dan lain sebagainya. Anda akan menemukan tidak sedikit kata dan artikel yang mengarah pada SARA, penghinaan dan bahkan gossip serta fitnah.
Hate Speech adalah hasil dari kebebasan bersuara, ya, itu salah satu akibatnya. Seharusnya, sekali lagi harusnya, kita sebagai manusia yang diberi hati dan pikiran oleh Pencipta kita mampu menggunakannya dengan baik, namun terkadang nafsu terlalu menguasai pikiran manusia. Eh, malah kemana-mana pembicaraannya. Baiklah, karena kebebasan itulah, banyak orang yang mengabaikan sikap santun (baca akhlak).
Terlepas dari itu, hukum di Indonesia kini menerapkan lampu kuning merah untuk para penghujat dan penghina. Badrodin Haiti sebagai Kepala Polri Jenderal mengungkap bahwa isu yang kini merebak berupa SARA (Suku, Agama, Ras dan Antargolongan) semakin menambah daftar panjang hal yang harus diselesaikan kepolisian, untuk itu pelaku SARA di dunia online akan bisa dikenakan Undang-Undang ITE ataupun Hate Speech, akan ditindak polisi.
Jauh sebelumnya, Badrodin sudah mengeluarkan Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Badrodin meminta bawahannya tak ragu menindak perbuatan pidana tersebut.
Dalam KUHP, perbuatan pidana tersebut bisa dijerat dengan pasal provokasi dan hasutan. Namun ada undang-undang lain yang secara spesifik mengaturnya.
1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 4
Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Pasal 16
Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pasal 28
(2)
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 45
(2)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Sebaiknya, anda berhati-hati, meskipun bebas bersuara anda harus memperhatikan hal-hal di atas. Kita memang harus menyuarakan kebenaran, apapun yang terjadi. Namun, harus pada tempatnya, dan waktu yang tepat.
Not Comments Yet "HATI-HATI! Hate Speech, SARA Dunia Maya Bisa Dihukum"
Post a Comment